Pendaftaran PSE

TD PSE  (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin wajib bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk individu, instansi, dan badan usaha, untuk layanan publik atau non-publik, guna mengatur, mengawasi, melindungi pengguna, dan mematuhi regulasi sistem elektronik.

Kelebihan PERIZINDO
Dibandingkan Tempat Lain

Praktis Fleksibel & Cepat

Efesien Waktu & Tenaga

Keamanaan Data Terjamin

Free Konsultasi

Biaya Hemat & Terjangkau

Transaksi Aman

Bersma Perizindo, Untuk Mendirikan PT & Legalitas Lainnya, Anda Tidak Perlu Keluar Rumah. Cukup Konsultasi dan Legalitas anda di Antar ke Rumah

Telah diliput Beberapa Media

Tahapan Proses Jasa Perizindo Untuk anda

Konsultasi Dengan team Kami dan Kirimkan Berkas

Proses 1-2 Hari

Document Siap untuk Di serahkan

Project Done
Happy Client
Award Won
Experts Staff

Buat izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik kamu dengan Perizindo
segera Konsultasikan

Siap Luncurkan PSE kamu

Scroll to Top