Pendaftaran PSE
TD PSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin wajib bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk individu, instansi, dan badan usaha, untuk layanan publik atau non-publik, guna mengatur, mengawasi, melindungi pengguna, dan mematuhi regulasi sistem elektronik.
Kelebihan PERIZINDO
Dibandingkan Tempat Lain
Praktis Fleksibel & Cepat
Efesien Waktu & Tenaga
Keamanaan Data Terjamin
Free Konsultasi
Biaya Hemat & Terjangkau
Transaksi Aman
Bersma Perizindo, Untuk Mendirikan PT & Legalitas Lainnya, Anda Tidak Perlu Keluar Rumah. Cukup Konsultasi dan Legalitas anda di Antar ke Rumah
Telah diliput Beberapa Media
Mudahnya Proses Perizindo Untuk Anda
Tahapan Proses Jasa Perizindo Untuk anda
Konsultasi Dengan team Kami dan Kirimkan Berkas
Proses 1-2 Hari
Document Siap untuk Di serahkan
0
+
Project Done
0
+
Happy Client
0
+
Award Won
0
+
Experts Staff
Buat izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik kamu dengan Perizindo
segera Konsultasikan
Siap Luncurkan PSE kamu
Our Testimonials
Keren sih Pelayanan Cepat dan Ramah serta Prosesnya juga bagus banget
Romeo
CEO Sinar Abadi