Kelebihan Dan Kekurangan Legalitas Firma Untuk Bisnis

Pendahuluan

Dalam berbisnis, kita harus mematuhi aspek legal untuk memastikan kelangsungan operasional sebuah perusahaan. 

Salah satu langkah penting yang bisa diambil adalah dengan memastikan perusahaan memiliki bentuk hukum yang sah.

Ada beberapa jenis legalitas usaha di Indonesia mulai dari PT Reguler, PT Perorangan, CV, PT PMA, termasuk firma.

Banyak lini bisnis yang memilih legalitas firma karena menawarkan beberapa keuntungan.

Namun, tidak semua bisnis cocok memakai legalitas ini. Ada beberapa kelemahan dari firma yang bisa saja merugikan sektor bisnis tertentu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai kelebihan dan kekurangan dari punya legalitas firma bagi sebuah bisnis.

A. Definisi Legalitas Firma

Firma merupakan persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama.

Anggota dari firma punya tanggung jawab pribadi dan tidak terbatas untuk semua perikatan perseroan dengan pihak ketiga. 

Contohnya, jika firma tidak bisa membayar hutang, pihak ketiga dapat menuntut anggota firma secara pribadi untuk melunasi kewajiban tersebut.

Firma sendiri diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 sampai 35.

B. Pentingnya Memahami Kelebihan dan Kekurangan Legalitas Firma

Memahami kelebihan dan kekurangan legalitas firma sangat penting bagi pengusaha.

Sebab, bisa membantu dalam  pengambilan keputusan yang tepat mengenai struktur bisnis, memahami hak dan kewajiban sebagai pemilik, menjaga kelancaran operasional, meningkatkan kepercayaan investor, dan mempermudah proses legal. 

Pengertian dan Karakteristik Legalitas Firma

A. Definisi Legalitas Firma Menurut Undang-Undang

Menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), firma merupakan persekutuan yang didirikan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama. 

Jadi, firma bukan berbentuk berbadan hukum sehingga tidak punya kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari para sekutunya.

Kamu bisa mendirikan firma dengan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

B. Ciri-Ciri Utama Legalitas Firma

Berikut adalah ciri-ciri utama legalitas firma:

  • Didirikan minimal oleh 2 orang
  • Memiliki nama bersama, nama firma harus ditulis dengan huruf latin dan belum pernah digunakan oleh firma lain
  • Tidak memiliki badan hukum, firma tidak memiliki kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari para sekutunya
  • Tanggung jawab tidak terbatas, para sekutu firma bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas segala perikatan firma
  • Keuntungan dan kerugian dibagi, para sekutu firma berbagi keuntungan dan kerugian firma sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam akta pendirian
  • Kelangsungan usaha, firma bubar apabila salah satu sekutu meninggal dunia, keluar dari firma, atau dinyatakan pailit

C. Perbedaan Legalitas Firma dengan CV

Firma dan CV (Comanditaire Venootschap atau Persekutuan Komanditer) merupakan dua bentuk badan usaha yang berbeda dari segi legalitas dan tanggung jawab para anggotanya. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16-35. CV diatur dalam KUHD Pasal 19-21 dan Pasal 28.

  • Bentuk Badan Usaha

Firma merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan nama bersama. CV merupakan persekutuan yang terdiri dari satu atau beberapa orang sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh (sekutu komplementer) dan satu atau lebih sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab terbatas (sekutu komanditer).

  • Tanggung Jawab Anggota

Pada firma, semua anggota bertanggung jawab penuh dan pribadi (unlimited liability) terhadap seluruh hutang dan kewajiban firma. Pada CV, sekutu komplementer bertanggung jawab penuh dan pribadi, sedangkan sekutu komanditer hanya bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan.

  • Pendirian

Firma cukup didirikan dengan akta notaris atau perjanjian tertulis di bawah tangan. CV harus didirikan dengan akta notaris dan dicatat di pengadilan negeri setempat.

  • Kekuatan Hukum

Firma tidak memiliki status badan hukum tersendiri dan dianggap sebagai badan usaha non-badan hukum. CV memiliki status badan hukum yang terpisah dari para anggotanya.

Kelebihan Legalitas Firma

A. Sistem Pengelolaan Profesional

Dalam firma, setiap anggota memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas, sehingga alur kerjanya sistematis dan terarah. 

Hal ini dapat menghindari tumpang tindih tugas sehingga pengelolaan firma jadi lebih efisien dikutip dari kbli.info.

B. Kemampuan Manajemen Lebih Besar

Pengambilan keputusan dalam firma dilakukan secara kolektif oleh seluruh anggota. 

Dengan menggabungkan berbagai ide dan perspektif, firma mampu merumuskan strategi yang lebih matang dan tepat untuk mencapai tujuan bersama.

C. Pemilihan Pemimpin Berdasarkan Keahlian

Firma umumnya memiliki mekanisme untuk memilih pemimpin berdasarkan keahlian dan pengalamannya. Tujuannya agar firma dipimpin oleh orang yang kompeten dan cakap dalam mengelola operasionalnya.

D. Kemampuan Pembentukan Modal Lebih Besar

Firma menggabungkan modal dari beberapa anggota, sehingga memiliki modal yang lebih besar dibandingkan usaha perorangan. 

Modal yang lebih besar ini memungkinkan firma untuk melakukan ekspansi usaha, berinvestasi pada teknologi baru, dan meningkatkan daya saingnya.

E. Keputusan Berdasarkan Seluruh Anggota

Setiap anggota merasa dihargai dan dilibatkan dalam menentukan arah masa depan firma, sehingga meningkatkan motivasi dan komitmen mereka terhadap firma.

F. Pembagian Keuntungan Berdasarkan Modal yang Disetor

Pembagian keuntungan yang adil dan transparan berdasarkan modal yang disetor oleh setiap anggota firma menjamin rasa keadilan dan kepuasan bagi semua pihak. 

G. Kemudahan Mendapatkan Pinjaman Modal

Legalitas firma sebagai badan usaha yang diakui secara hukum sehingga lebih dipercaya oleh lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dsb.

Dengan reputasi yang baik, firma umumnya lebih mudah mendapatkan pinjaman modal untuk membiayai operasional dan pengembangan usahanya.

Kekurangan Legalitas Firma

A. Tidak Ada Pemisahan Kekayaan Pribadi

Firma tidak memiliki badan hukum yang terpisah dari para anggotanya. 

Konsekuensinya, kekayaan pribadi setiap anggota firma tidak terpisahkan dari kekayaan perusahaan melansir dari Kumparan

Jadi, jika  firma mengalami kerugian atau dililit hutang, maka seluruh aset pribadi para anggota firma berpotensi disita untuk menutupi kewajiban tersebut.

B. Tanggung Jawab Kepemilikan Tak Terbatas

Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas seluruh utang yang dimiliki perusahaan.

Artinya, meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang berakibat utang, mereka tetap berkewajiban untuk melunasi utang tersebut.

C. Rentan Terjadi Perselisihan

Firma dikelola oleh beberapa orang dengan kepentingan dan tujuan yang mungkin berbeda. 

Konsep ini bisa saja mengakibatkan perselisihan dan konflik antar anggota, terutama dalam hal pembagian keuntungan, pengambilan keputusan, dan penanggungjawaban.

D. Timbul Konflik Kepentingan

Dalam firma, tidak ada struktur kepemimpinan yang hierarkis seperti pada PT atau CV. 

Hal ini dapat menyebabkan salah satu anggota firma mendominasi pengambilan keputusan dan menguntungkan diri sendiri di atas kepentingan anggota lain dikutip dari Greenpermit.

E. Kelangsungan Firma Tidak Terjamin

Firma dapat bubar jika salah satu anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dikeluarkan. 

Hal ini dapat mengganggu stabilitas dan kelangsungan usaha firma, terutama jika anggota yang keluar tersebut merupakan anggota kunci dengan keahlian atau pengalaman yang penting.

Contoh Legalitas FIrma di Indonesia

A. Studi Kasus: Firma Hukum Terkemuka di Indonesia

Firma Hukum HHP (atau nama lengkapnya HHP Law Firm) merupakan salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di berbagai bidang hukum. 

Firma ini memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia.

 HHP Law Firm memiliki tim pengacara yang berpengalaman dan profesional yang telah menangani berbagai kasus besar dan kompleks.

B. Analisis Keberhasilan dan Tantangan yang Dihadapi

HHP Law Firm memiliki reputasi yang baik di kalangan klien dan profesional hukum lainnya. 

Firma ini dikenal dengan keahliannya dalam berbagai bidang hukum, integritasnya, dan komitmennya terhadap kualitas layanan.

HHP Law Firm memiliki tim pengacara yang berpengalaman dan profesional yang telah menangani berbagai kasus besar dan kompleks. 

Pengacara di HHP Law Firm selalu mengikuti perkembangan hukum terbaru dan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada klien.

HHP Law Firm memiliki jaringan yang luas dengan firma hukum lain di Indonesia dan di luar negeri. 

Hal ini memungkinkan firma untuk memberikan layanan hukum yang komprehensif kepada kliennya di seluruh dunia.

Kesimpulan

A. Ringkasan Kelebihan dan Kekurangan Firma Hukum

Firma hukum merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di kalangan praktisi hukum. 

Kelebihan utama firma hukum adalah kemampuannya untuk menggabungkan keahlian dan sumber daya dari berbagai pengacara, memungkinkan mereka untuk menangani berbagai kasus dengan lebih efektif. 

Selain itu, bentuk kemitraan ini memungkinkan pembagian tanggung jawab dan risiko di antara para anggotanya. 

Namun, firma hukum juga memiliki beberapa kekurangan, termasuk tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas bagi para mitra, yang berarti setiap mitra bisa bertanggung jawab atas kesalahan atau kewajiban yang dibuat oleh mitra lainnya. 

B. Pertimbangan dalam Memilih Bentuk Badan Usaha

Memilih bentuk badan usaha yang tepat adalah keputusan krusial bagi pengusaha maupun praktisi hukum. 

Beberapa pertimbangan utama termasuk tanggung jawab hukum, fleksibilitas operasional, kebutuhan modal, dan pajak. 

C. Rekomendasi untuk Praktisi Hukum dan Pengusaha

Bagi praktisi hukum dan pengusaha, penting untuk melakukan analisis mendalam sebelum memilih bentuk badan usaha yang tepat. 

Sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum dan keuangan untuk memahami implikasi hukum dan finansial dari setiap opsi yang tersedia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top