Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan Pasca UU Cipta Kerja

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah melakukan terobosan baru dimana para pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara perorangan melalui badan usaha yang disebut Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

PT Perorangan ini dikhususkan untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sehingga, mereka juga berkesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama dengan badan usaha pada umumnya.

Dengan adanya cipta kerja, jenis perseroan pun terbagi menjadi dua, yaitu PT persekutuan modal (PT biasa) dan PT Perorangan untuk UMK (PT Perorangan).

Lantas, apa perbedaan mendasar antara PT Perorangan dengan PT biasa?

Sekilas Tentang PT Biasa
Pasal 1 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 (UU PT) mendefinisikan PT sebagai badan hukum yang dibentuk dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal.

Karakteristik PT yang merupakan badan hukum persekutuan modal mensyaratkan pendirian PT wajib dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Dimana nantinya masing-masing dari pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan (Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja Yang merubah Pasal 7 UUPT).

Karena hal itu lah, pendirian PT biasa harus dibuat berdasarkan perjanjian. Dimana perjanjian tersebut harus dituangkan ke dalam akta otentik dihadapan notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pendirian PT juga harus dibuat di notaris untuk kemudian mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), agar berstatus sebagai badan hukum.

Sekilas Tentang PT Perorangan

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2021, perseroan perorangan atau PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Karena badan hukum perorangan, maka hanya terdapat satu pemegang saham saja yang sekaligus berperan sebagai direksi. Apabila pemegang sahamnya telah lebih dari satu, maka wajib mengubah statusnya menjadi PT biasa.

Dari penjelasan tersebut, PT perorangan hanya dapat didirikan apabila usahanya termasuk kriteria UMK yang telah ditentukan pada Pasal 35 PP No 7 Tahun 2021.

PT Perorangan seringkali dianggap lebih istimewa dibanding PT biasa karena dapat didirikan tanpa akta notaris. Selain itu, biaya pendiriannya juga lebih murah karena dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris.

Apa Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan?
Setelah mengetahui sekilas mengenai pengertian PT biasa dan PT Perorangan, selanjutnya mari kita simak lebih lanjut apa sajakah yang menjadi pembeda antara keduanya. Ini bisa dijadikan referensi sebagai pemilihan bentuk badan usaha kamu, lho!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top