Terdapat 3 syarat utama untuk pengajukan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Setiap jenis wajib pajak harus melengkapi dokumen sebagai syarat & ketentuan yang harus dipenuhi. Terdapat pula dokumen lain yang wajib disiapkan guna mempercepat prosesnya. Artikel ini akan membahas tuntas cara & syarat pengukuhan PKP hingga proses pengelolaan pajaknya. Simak selengkapnya!

Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha/pelaku bisnis/suatu perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya (UU Nomor 42 Tahun 2009).

Sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan KPP atau KP2KP.

Syarat Pengajuan PKP

Untuk mendapat pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha/bisnis/perusahaan harus memenuhi syarat berikut ini:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP.
  2. Melewati proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
  3. Melengkapi dokumen & syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Tips: Saat Anda telah menjadi PKP perlu diperhatikan bahwa akan ada satu dokumen yang perlu Anda kelola terkait invoice, yakni faktur pajak elektronik (e-Faktur).

Siapa Pengusaha yang Wajib Mendapatkan Pengukuhan PKP?

Selain harus memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Memungut pajak yang terutang.
  3. Menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
  4. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN)

Dokumen & Formulir Pendaftaran PKP yang Harus Disiapkan

Selain formulir pendaftaran PKP yang perlu Anda unduh, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP:

I. Wajib Pajak Orang Pribadi

Dokumen & Formulir Pendaftaran PKP yang Harus Disiapkan

Selain formulir pendaftaran PKP yang perlu Anda unduh, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP:

I. Wajib Pajak Orang Pribadi

Dokumen & Formulir Pendaftaran PKP yang Harus Disiapkan

Selain formulir pendaftaran PKP yang perlu Anda unduh, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP:

I. Wajib Pajak Orang Pribadi

II. Wajib Pajak Badan

III. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:

Penyebab Syarat Pengajuan PKP Ditolak

Dalam jangka waktu 3-5 hari setelah semua persyaratan dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survei atau verifikasi. Bila disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survei, surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan.

Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Tetapi ada kalanya, pengajuan PKP ditolak karena:

Daftar PKP Online, Bisakah?

Sayangnya, saat ini belum memungkinkan untuk mendaftarkan status PKP Anda secara online. Namun, Anda dapat dengan mudah mengelola pajak setelah mendapatkan lisensi dengan Perizindo

Setelah Mendapatkan Pengukuhan PKP, Apa Selanjutnya?

Setelah mendapatkan pengukuhan PKP, wajib pajak perlu membuat Pajak Masukan, Pajak Keluaran, e-Faktur pajak dan SPT Masa PPN, bayar PPN dan e-filing PPN.

Untungnya, kepatuhan pajak sekarang ini sangat mudah untuk dilakukan dan Anda dapat mengotomatiskan semua tugas administratif tersebut dengan Perizindo. Bagaimana caranya? Hubungi admin Perizindo untuk mengetahui caranya serta mendapatkan solusi yang terbaik sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Kesimpulan

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha atau badan usaha yang melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Syarat pengajuan/pengukuhan PKP adalah:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar.
  2. Melewati proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Referensi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *