Apakah CV Termasuk Badan Usaha Perseorangan? Berikut Penjelasannya

Perizindo.id – Apakah CV itu termasuk badan usaha persorangan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pengusaha yang ingin mengurus legalitas untuk usahanya.

Saat ini, pengusaha punya banyak pilihan untuk membuat usahanya menjadi legal.

Contohnya bisa pakai PT Biasa atau Reguler, Commanditaire Vennootschap atau CV, dan yang terbaru ada PT Perorangan atau Perseroan Perorangan.

Nah, PT Perorangan sendiri sering jadi pilihan bagi para pengusaha yang ingin punya legalitas secara mandiri agar Ia dapat memegang kendali penuh atas bisnisnya.

Oleh karena itu, mulai muncul pertanyaan apakah CV juga termasuk legalitas perseorangan?

Untuk menjawabnya, mari kita ulas di bawah ini.

CV Bukan Badan Usaha Perseorangan, Kenapa?

CV, sebagai bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, tidak memiliki status badan hukum. Ini berarti bahwa CV tidak dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya dilansir dari EasyBiz.

Sebaliknya, badan usaha perseorangan memiliki status badan hukum, menjadikannya entitas yang terpisah dari pemiliknya.

Salah satu konsekuensi langsung dari perbedaan status badan hukum ini adalah pemisahan harta kekayaan. CV tidak memiliki pemisahan antara harta pribadi para sekutu dengan harta usaha CV. 

Artinya, jika terjadi kerugian usaha, para sekutu CV dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut. Hal ini berbeda dengan badan usaha perseorangan, di mana harta pribadi pemiliknya tidak terlibat dalam tanggung jawab atas kerugian usaha.

Keuntungan dari memiliki status badan hukum pada badan usaha perseorangan meliputi perlindungan harta pribadi pemilik dari risiko bisnis. 

CV mungkin menawarkan fleksibilitas dan keuntungan lain dalam pengelolaan bisnis bersama, tetapi dengan risiko tanggung jawab yang lebih besar.

Cara Mendirikan CV Secara Umum

Mengutip OfficeNow,mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang perlu diikuti sebagai berikut:

1. Menentukan Pendiri CV

CV harus didirikan oleh setidaknya dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab langsung atas pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan.

2. Menyiapkan Data Pendirian CV

Persiapkan data berikut sebelum memulai proses pendirian CV:

  • Nama CV
  • Domisili CV
  • Nama, alamat sekutu aktif, dan sekutu pasif
  • Tujuan dan sasaran pendirian CV
  • Modal usaha
  • Struktur organisasi CV

3. Pembuatan Akta Pendirian Notaris

Akta pendirian CV harus dibuat di hadapan seorang notaris. Akta ini harus mencakup semua informasi yang telah disiapkan sebelumnya.

4. Penandatanganan oleh Para Pendiri CV

Setelah akta pendirian dibuat, semua pendiri CV harus menandatanganinya.

5. Menentukan Jenis Kegiatan Sesuai dengan KBLI

Pilih jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebuah sistem klasifikasi kegiatan ekonomi.

6. Mengurus NIB OSS

Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendaftarkan usaha ke instansi pemerintah.

7. Mengurus SKT Pajak

Peroleh Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menjalankan kegiatan usaha.

8. Penyesuaian Lokasi Usaha dengan RDTR

Apabila lokasi usaha berada di wilayah perkotaan, pastikan untuk menyesuaikannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebuah dokumen yang mengatur tata ruang di suatu wilayah.

Tips Mendirikan CV dengan Cepat, Mudah, dan Murah

Panjang sekali bukan proses untuk mendirikan CV? Belum lagi kendala di tengah prosesnya seperti penentuan KBLI, akses ke akun OSS, dan pengurusan akta pendirian.

Namun, kamu gak perlu khawatir karena ada tips dan trik mengurus CV dengan cepat, mudah, dan murah.

Kamu bisa menggunakan jasa pembuatan CV dari perizindo.id

Di sini, kamu tinggal setor NPWP dan KTP saja, maka CV kamu bisa langsung jadi.

Termasuk berbagai pemberkasannya seperti:

– Akta Pendirian

– SK Kemenkumham

– NPWP + SKT Pajak BAdan

– NIB (SIUP, TDP, SKU)

– Sertifikat Standar

– Bonus Pembukaan Rekening Badan

– dan masih banyak lagi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top