Contoh, Syarat, Dan Cara Membuat Akta Penegasan PT Perorangan Terbaru 2024

Apa Perbedaan SBU dan NIB?

SBU: Identitas Khusus untuk Jasa Konstruksi

Dilansir dari SKASKT, SBU atau Sertifikat Badan Usaha, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Fungsi utamanya yaitu sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi. Masa berlaku SBU adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen ini sangat penting karena dapat memberikan kepastian kredibilitas bagi badan usaha di sektor konstruksi.

NIB: Identitas dan Legalitas Umum untuk Semua Badan Usaha

Di sisi lain, NIB atau Nomor Induk Berusaha, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk semua badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas umum bagi semua badan usaha, tidak terbatas hanya pada sektor konstruksi. Masa berlaku NIB adalah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Adakah SBU untuk Badan Usaha Non Konstruksi?

Jawabannya, ada!

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi (BAST) yang telah ditunjuk oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 11/PRT/LPJK/2019 tentang Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. 

Jenis SBU Non Konstruksi terbagi menjadi dua, yakni SBU Konsultan Non Konstruksi dan SBU Spesialis. 

SBU Konsultan Non Konstruksi diperuntukkan bagi perusahaan konsultansi non-konstruksi umum, seperti konsultan bisnis, hukum, lingkungan, dan teknologi informasi.

Sementara SBU Spesialis ditujukan bagi perusahaan konsultansi non-konstruksi yang bergerak pada bidang yang lebih spesifik, seperti pertanian, transportasi, telematika, pertambangan, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. 

Proses perolehan SBU Non Konstruksi melibatkan pengajuan permohonan kepada BAST sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Peraturan LPJK Nomor 11/PRT/LPJK/2019. 

Mengutip dari AsisQuality, memiliki SBU Non Konstruksi dapat memberikan sejumlah keuntungan, termasuk meningkatkan kepercayaan konsumen, peluang pekerjaan, daya saing, dan profesionalisme perusahaan. 

Oleh karena itu, direkomendasikan agar perusahaan non-konstruksi memperoleh SBU ini untuk memperkuat posisi mereka di pasar.

Bagaimana Cara Daftar SBU?

Cara mendapatkan Sertifikat Badan Usaha melibatkan Beberapa Langkah antara lain:

Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Memahami Sertifikat Badan Usaha (SBU) melibatkan pemahaman terhadap Sertifikat Keahlian (SKA) dan Surat Keterangan Tenaga (SKT). Tenaga ahli dalam industri konstruksi wajib memiliki kedua dokumen resmi ini agar Penanggung Jawab Metode (PJT) dapat menginisiasi proses pendaftaran SBU.

Registrasi Keanggotaan Asosiasi

Setelah perusahaan ditunjuk oleh PJT, langkah selanjutnya adalah mengajukan pernyataan atau permohonan untuk memperoleh sertifikasi dengan mendaftar ke asosiasi terkait.

Penerbitan SBU

Setelah proses pendaftaran ke asosiasi selesai, tinggal menunggu penerbitan SBU. Sertifikat ini akan diberikan jika bisnis atau perusahaan memenuhi kualifikasi dan klasifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi/Nasional.

Setelah menjalani proses sertifikasi dan pendaftaran Usaha Jasa Konstruksi, lembaga sertifikasi badan usaha akan menerbitkan SBU sesuai dengan kelayakan perusahaan.

Berapa Biaya Pembuatan SBU?

Biaya pembuatan SBU berbeda-beda tergantung sub bidang usaha yang dimiliki.

Anda akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti:

  • Free 2 Tenaga Ahli/SKK
  • Free KTA
  • Nomor Induk Berusaha
  • Pendaftaran SBU di Asosiasi
  • Pemilihan Subklasifikasi Konstruksi
  • Konsultasi dengan Infiniti

SBU Non Konstruksi KADIN

Sertifikat Bidang Usaha Non-Konstruksi dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada perusahaan di sektor jasa non-konstruksi. Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk berpartisipasi dalam tender proyek, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.

Bidang dan sub-bidang SBU Non Konstruksi Kadin mencakup:

  1. Pengembangan Pertanian dan Pedesaan
  • Prasarana Sosial dan Pengembangan / Partisipasi Masyarakat
  1. Transportasi
  • Angkutan Darat
  • Angkutan Laut
  • Angkutan Udara
  1. Telekomunikasi
  • Jasa Telekomunikasi
  1. Industri dan Perdagangan
  • Jasa Industri
  • Jasa Perdagangan
  1. Pertambangan dan Energi
  • Jasa Pertambangan
  • Jasa Energi
  1. Keuangan
  • Jasa Keuangan
  1. Pendidikan
  • Jasa Pendidikan
  1. Kesehatan
  • Jasa Kesehatan

Untuk memperoleh SBU Non Konstruksi Kadin, perusahaan wajib memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki badan hukum yang sah.
  • Direksi dan komisaris memiliki kewarganegaraan Indonesia.
  • Tenaga ahli sesuai dengan bidang yang dilamar.
  • Memiliki modal usaha yang memadai.
  • Proses permohonan SBU Non Konstruksi Kadin dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi Kadin. Masa berlaku sertifikat ini adalah 5 tahun, dan perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir.

Manfaat yang diperoleh perusahaan dengan memiliki SBU Non Konstruksi Kadin antara lain:

  • Memiliki akses untuk mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan.
  • Meningkatkan daya saing di pasar.
  • Menambah nilai tambah bagi perusahaan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top