Mau Mendirikan PT PMA? Ini Syaratnya!

APA ITU PMA?

PT PMA adalah singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. PT PMA adalah jenis badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan modal yang dimiliki oleh investor asing. Sebuah PT PMA dapat didirikan dengan kepemilikan saham asing maksimal sebesar 100% atau dengan kepemilikan bersama antara investor asing dan investor lokal.


PT PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Sebagai badan usaha yang didirikan oleh investor asing, PT PMA memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan administratif dan legal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, seperti memiliki izin usaha dan izin lainnya yang diperlukan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. PT PMA juga harus mematuhi peraturan perpajakan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Hal hal terkait pendirian PT PMA:
Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia melibatkan beberapa hal terkait dengan regulasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor asing, di antaranya:

  1. Legalitas: Investor asing harus memenuhi persyaratan legalitas berupa perijinan dan legalitas kepemilikan usaha. Hal ini meliputi izin usaha, izin lingkungan, dan izin lain yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
  2. Modal: Modal awal yang dibutuhkan untuk pendirian PMA cukup besar. Biasanya dibutuhkan modal minimal sebesar Rp 10 miliar untuk sektor tertentu, tergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan.
  3. Persyaratan kepemilikan: Undang-undang investasi asing di Indonesia mensyaratkan bahwa setidaknya 51% saham harus dimiliki oleh investor lokal dan maksimal 49% oleh investor asing.
  4. Tenaga kerja: Investor asing diharuskan menggunakan tenaga kerja lokal setidaknya 85% dari total tenaga kerja yang dipekerjakan.
  5. Lokasi usaha: Investor asing diharuskan memperhatikan lokasi usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti jarak dari daerah pemukiman dan perlindungan lingkungan.
  6. Keuntungan dan pajak: Investor asing harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, dan keuntungan yang diperoleh harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Peraturan investasi asing: Indonesia memiliki beberapa peraturan investasi asing yang berbeda-beda untuk setiap sektor usaha. Investor asing perlu memperhatikan peraturan tersebut sebelum melakukan investasi.
  8. Risiko politik dan ekonomi: Investor asing harus memperhitungkan risiko politik dan ekonomi di Indonesia sebelum melakukan investasi. Risiko tersebut dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelangsungan usaha.
  9. Pembangunan infrastruktur: Pembangunan infrastruktur di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara maju. Investor asing harus memperhatikan kondisi infrastruktur sebelum memutuskan untuk melakukan investasi.
  10. Pasar potensial: Investor asing harus mempertimbangkan potensi pasar di Indonesia sebelum melakukan investasi. Indonesia memiliki pasar yang sangat besar dengan lebih dari 270 juta penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dalam beberapa tahun terakhir.

Siapa saja yang bisa mendirikan PT PMA di Indonesia:
Tidak semua warga asing serta merta bisa menjadi investor dan menanamkan modal di Indonesia. Untuk menjadi seorang investor di Indonesia, seorang WNA harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

  1. Harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang sudah tercantum di dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru (KBLI terbaru)
  2. Harus memiliki perusahaan berbentuk PT yang setidaknya dimiliki oleh dua orang pemegang saham atau lebih
  3. Memiliki jumlah minimal investasi asing di Indonesia sebesar Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Modal tersebut harus disetorkan ke bank di Indonesia dengan nominal minimal Rp 2,5 miliar
  4. Hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada usaha berskala besar
    Setelah seorang WNA memenuhi persyaratan menjadi investor asing di Indonesia, maka ia juga harus memenuhi persyaratan lain untuk bisa menanamkan modalnya di Indonesia, di antaranya:
  1. Menentukan bidang usaha dengan melakukan identifikasi jenis bidang usaha sesuai dengan acuan dari Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016
  2. Menyiapkan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar, dengan modal yang ditempatkan dan modal disetor minimal Rp 10 miliar dari total investasi
  3. Memperhatikan lokasi kantor yang digunakan karena tidak dapat menggunakan kantor virtual atau virtual office
  4. Menyiapkan dan melakukan presentasi di depan BKPM terkait dengan penanaman modal usaha di Indonesia

Prosedur Pendirian PT PMA:
Pendirian Perusahaan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia melalui beberapa tahapan dan prosedur. Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus dilakukan dalam proses pendirian PT PMA di Indonesia:

  1. Memilih jenis usaha yang akan dijalankan dan memastikan bahwa usaha tersebut dapat dijalankan oleh Penanaman Modal Asing (PMA)
  2. Memilih dan menentukan tempat usaha di Indonesia, biasanya dalam bentuk kantor atau tempat produksi.
  3. Menyusun dan membuat akta pendirian PT PMA di hadapan notaris.
  4. Mengajukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ke kantor Kecamatan setempat.
  5. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
  6. Melakukan pendaftaran Badan Usaha ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  7. Mendaftarkan Perusahaan ke Kantor Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  8. Mengajukan Izin Prinsip ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk memperoleh rekomendasi dan persetujuan untuk mendirikan PT PMA.
  9. Setelah Izin Prinsip diterbitkan, perusahaan harus melakukan kegiatan investasi dalam kurun waktu tertentu.
  10. Setelah kegiatan investasi dilakukan, PT PMA harus mengajukan Izin Usaha Tetap (IUT) ke BKPM untuk memperoleh izin resmi dan dapat memulai operasional bisnis.
  11. Setelah IUT diterbitkan, PT PMA harus mendaftarkan diri ke instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperoleh KTP Direktur atau Komisaris.
  12. Setelah seluruh proses pendaftaran dan perizinan selesai, PT PMA dapat memulai operasional bisnisnya di Indonesia.

Syarat Pendirian PT PMA:
PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah badan usaha yang memiliki modal asing sebagai bagian dari modalnya. Berikut adalah syarat-syarat pendirian PT PMA di Indonesia:

  1. Memiliki izin usaha dari Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  3. Modal minimal yang dibutuhkan adalah sebesar USD1 juta, kecuali untuk sektor tertentu yang dapat dikecualikan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Modal asing harus memiliki izin dari BKPM dan dividen yang dibayarkan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Memiliki legalitas yang jelas seperti akta pendirian, tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
  6. Dalam hal terdapat pekerja asing, perusahaan harus memperoleh izin dari instansi terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  7. Memiliki struktur organisasi yang jelas dengan minimal satu orang direktur dan satu orang komisaris. Direktur dan komisaris harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
  8. Menyerahkan laporan keuangan dan pajak secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Itulah pembahasan seputar PT PMA yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 811 6130 362 atau kunjungi Instagram kami di Perizindo.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top